Sabtu, 22 September 2018

Pemilihan Nomor Urut Calon Presiden - Wakil Presiden 2019

Jokowi-Ma'ruf Nomor Urut 1, Prabowo-Sandi Nomor 2
Ff4b8e758a3b2a30
Pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di KPU. (Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta - Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 1 untuk Pilpres 2019. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 2.
Hasil itu didapat setelah kedua pasangan calon mengambil nomor undian dan membukanya secara bersamaan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018) malam
Saat mengambil nomor undian, Prabowo tampak semringah. Sedangkan Ma'ruf mengawali doa sebelum Jokowi mengambil nomor urut capres dan cawapres. Pembacaan doa tersebut diikuti Prabowo dan Sandiaga.
Jokowi pun tampak tersenyum setelah mendapatkan nomor urut 1, demikian pula Prabowo yang tersenyum mendapat nomor urut 2. Jokowi pun langsung memamerkan simbol nomor 1 dengan jari telunjuk. Ruang sidang KPU pun langsung riuh oleh teriakan gembira kedua tim sukses.
Dengan telah diketahuinya nomor urut pasangan calon, maka tahapan Pilpres 2019 akan berlanjut ke masa kampanye yang akanb dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Setelah memasuki masa tenang pada 14-16 April 2019, KPU akan menggelar pemungutan suara atau pencoblosan pada 17 April 2019.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2019.

Tahapan Pilpres Selanjutnya

Pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di KPU. (Liputan6.com)
Dengan usainya penetapan nomor urut pasangan calon, tahapan Pilpres 2019 pun makin mengerucut. Berikut tahapan Pilpres yang tersisa:
1. Kampanye pasangan calon: 23 September 2018-13 April 2019.
2. Masa tenang sebelum pemungutan suara: 14-16 April 2019.
3. Pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, 17 April 2019.
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu: 25 April 2019-22 Mei 2019.
5. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih: 20 Oktober 2019.

Senin, 17 September 2018

Kondusifnya Pergerakan Bapak Prabowo Subianto bersama Kandidatnya Sandiaga Uno

Bapak Prabowo Terharu Ijtima Ulama Akhirnya Terima Sandiaga Jadi Cawapres

A9369ca408b4dd93
Prabowo Terharu Ijtima Ulama Akhirnya Terima Sandiaga Jadi Cawapres
Jakarta, IDN Times - Ijtima Ulama II akhirnya resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Resminya dukungan Ijtima Ulama II ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Prabowo dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.

1. Terima kasih Prabowo untuk Ijtima Ulama II


Mantan Danjen Kopasus itu mengaku terharu dengan dukungan yang diberikan karena sebelumnya Ijtima Ulama tidak merekomendasikan Sandiaga sebagai pendamping dirinya dalam Pilpres 2019.
“Atas nama Prabowo-Sandiaga kami ucapkan terima kasih pasa Ijtimak Ulama II dari GNPF Ulama yang percaya pada kami. Ini waktu yang mengharukan bagi saya. Saya janji akan buat yang terbaik,” ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat.

2. Tiga agenda utama Ijtima Ulama II


Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab pun turut memberi komentar melalui pesan yang diputar dalam sidang tersebut. Menurutnya, ada tiga agenda utama yang dibicarakan dalam Ijtima Ulama II yakni mendengarkan alasan Prabowo memilih Sandiaga ketimbang cawapres rekomendasi Ijtima, yakni Ustaz Abdul Somad dan Salim Segaf Al Jufri, penandatanganan pakta integritas, dan penyusunan langkah pemenangan bagi Prabowo-Sandiaga.

3. Daftar lengkap 17 pakta integritas Ijtima Ulama II


Berikut adalah daftar lengkap 17 pakta integritas Ijtimak Ulama II yang ditandatangani Prabowo dan disaksikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, Minggu (16/9).
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1045 secara murni dan konsekuen. 
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia. 
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan. 
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional. 
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. 
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. 
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme. 
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945. 
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya. 
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional. 
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber Artikel

Laporkan
http://partaigerindra.or.id 

Jumat, 07 September 2018

Sistem Rujukan Online BPJS

Peserta BPJS Kesehatan Belum Tahu Soal Sistem Rujukan Online

Reporter: 

Kartika Anggraeni

Editor: 

Kodrat Setiawan

7 September 2018 13:19 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah mewajibkan seluruh peserta untuk menggunakan sistem rujukan online per 1 September 2018.
Salah satu calon pasien BPJS Roni mengatakan belum mengetahui terkait kebijakan tersebut. "Belum tahu saya soal rujukan online begitu," ujar dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jumat, 7 September 2018.
Roni mengatakan saat ini sedang mengurus surat rujuk balik dari RSCM ke Rumah Sakit PMI Bogor. "Ini saya lagi urus buat rujuk balik dan belum tau soal yang rujukan online itu. Belum dapat info," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan Roni, Eva mengatakan belum mengetahui soal adanya kebijakan rujukan online. Eva melakukan rujukan dari salah satu Rumah Sakit di Bekasi ke RSCM. "Saya belum dapat info sih ya soal itu, jadi masih kayak biasa aja sih ya masih manual aja," tutur dia.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin mengatakan Sistem rujukan online ini diluncurkan dalam tiga fase uji coba dari 15 Agustus 2018 hingga 30 September 2018. Fase pertama untuk sosialisasi, fase kedua untuk penerapan rujukan online secara luas, dan fase ketiga untuk pengaturan rumah sakit rujukan dari para peserta nantinya.
Pada pelaksanaan fase pertama, sebanyak 19.937 dari 22.443 unit fasilitas kesehatan tahap pertama di seluruh Indonesia telah berhasil memulai sistem rujukan ini. Sisanya yaitu 2.506 belum berhasil lantaran adanya masalah atau tidak tersedianya jaringan internet yang cukup dan stabil.
Pada fase kedua dan ketiga, BPJS akan mengupayakan agar 2506 fasilitas lain bisa segera siap mengikuti rujukan online ini. Namun jika pun masih ada masalah jaringan internet di lapangan, maka BPJS tetap menyediakan pengecualian.
ADVERTISEMENT
"Jadi rujukan manual masih bisa digunakan dengan pertimbangan jaringan ini, tapi kami terus komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucap Arief.
Sistem rujukan online ini ditampung dalam platform Primary Care BPJS Kesehatan di laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id dan akan dijalankan penuh pada 1 Oktober 2018. Menjelang waktu yang tersisa, BPJS terus melengkapi sejumlah kebutuhan data agar tidak ada masalah berarti. Salah satunya yaitu meminta rumah sakit rujukan untuk melengkapi data profil pelayanan yang disediakan.
FAJAR PEBRIANTO

Entri yang Diunggulkan

Hasil MotoGP Austria

Hasil MotoGP Austria Kris Fathoni W  - detikSport Hasil MotoGP Austria 2018 memunculkan Jorge Lorenzo sebagai pemenang (Foto: Mirc...