Sistem Kegiataan Rekayasa Sipil Dari tingkat penjaringan kegiatan teknik rekayasa sipil dibagi menjadi 3 yakni : 1. PEMOGRAMAN 2. PERENCANAAN 3. PEMBIAYAAN Sedangkan dari tingkat pengerjaan proyek sendiri digolongkan menjadi 4 yakni : 1. DESIGN 2. KONSTRUKSI 3. PEMELIHARAAN 4. REHABILITASI Dari tingkatan tersebut harus saling adanya sistem timbal balik dalam pengendalian Sistem Pendataan DataBase. Dalam hal ini mencakup dari proses pembelajaran ( Study) dan begitu pula dengan beberapa data kewenangan hak sebuah rekayasa sipil ( Aset) harus sejalan,searah,terpadu,beraturan,dan juga bermodalkan teknologi dan ekonomi yang stabil dalam pengadaanya dalam pengadaan proyek maupun penjaringan rekayasa teknik sipil. Dari hal tersebut harus memiliki beberapa penerapan kerja tang kondusif yakni dengan berbagai penentuan dalam pengerjaan rekayasa teknuk sipil antara lain: 1. Tujuan umum 2. Prioritas 3. Pokok - pokok penentu kebijakan 4. Tujuan jangka panjang Maka dari hal tersebut harus memilki beberapa kebijakan makro yakni yang berpusat di wilayah propinsi yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang. Dari hal tersebut kebijakan makro dapat digolongkan menjadi 3 golongan yakni: 1. Wilayah / kawasan dilindungi yang mencakup dalam kepemilikan kekhususan. 2. Wilayah/ kawasan budidaya yang mencakup letak dari kebijakan tersebut dari segi stategis tidaknya kawasan tersebut. 3.Wilayah / kawasan tertentu yang biasanya ini terletak dalam bidang industri terbatas yang nengacu pada Zona Eri Eritorial yang berjarak 30.000 km dari bibir pantai suatu negara atau wilayah yang berkependudukan. Contoh dari kebijakan makro tersebut adalah 1. Tata guna ruang kota 2. Tata guna air permukaan 3. Tata.guna air tanah 4. Jaringan jalan - jalan 5. Pemeliharaan Sumber Daya Alam ( SDA) seperti blok cepu.
Minggu, 14 Juni 2015
Pagi Seindah Ufuk Sore Mengendapkan Lumpur
Selamat Malam.
Berdasarkan metamorfologi bidang hidostatistik menyatakan bahwa Alam adalah tempat yang sangat tidak terduga akan kebesaran TUHAN Yang Maha Esa.Akankah kejadian di akan datang kita mengerti , tapi di suasana pagi ini sehendaknya mengerti tentang pengaliran energi . Semoga dalam aktivitas diri kita selalu lancar dan selalu di Ridhoi oleh Allah SWT .
Berdasarkan kebenaran tersebut bahwa alam adalah :
Bunyi pasal
33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2);
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat
(3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan
ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Semoga hal ini menjadi pemikiran diri kita di kehidupan selanjutnya.
Selamat bereksplorasi Sumber Energi Alam dan Menjaga Alam sekitar kita .
Selamat Malam selamat beraktivitas .
Langganan:
Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
Hasil MotoGP Austria
Hasil MotoGP Austria Kris Fathoni W - detikSport Hasil MotoGP Austria 2018 memunculkan Jorge Lorenzo sebagai pemenang (Foto: Mirc...
-
Hasil MotoGP Jepang, Marquez Menang dan Patahkan Kutukan Sirkuit Motegi Minggu, 20 Oktober 2019 | 13:44 WIB Komentar (1) ...
-
Hasil MotoGP Malaysia 2019 - Maverick Vinales Juara, Marquez Runner-Up By Lariza Oky Adisty , Minggu, 3 November 2019 | 14:50 WIB Eksp...


